Rabu, 30 Januari 2013

PENTING !!! PERSIAPAN FIT & PROPER CADIR BPR



PERSIAPAN FIT AND PROPER CALON DIREKSI BPR



I.     HUBUNGANNYA DENGAN ANGGARAN DASAR SESUAI UU PT. No. 40/ 2007 DAN PBI No. 8/26/PBI/2006 TENTANG BPR


1.        Sebutkan Visi dan Misi sebagai Direksi BPR ? 

       Visi           :

       Misi          :

     Dijawab sendiri yang penting dalam koridor memajukan BPR (Visi) dan hal-hal yang akan dilakukan untuk mencapai visi (Misi)

2.    Siapa yang mengangkat direksi dan sebutkan kewajiban dan kewenangan direksi  ?
       Direksi diangkat oleh RUPS
       Kewajiban Direksi :
       a.       Kewajiban yang berkaitan dengan perseroan
       b.      Kewajiban yang berkaitan dengan RUPS
       c.       Kewajiban yang berkaitan dengan kepentingan kreditur/masyarakat

3.    Apa saja tugas direksi  ?
       Tugas direksi melaksanakan kepengurusan dan perwakilan

4.    Apa saja hak-hak direksi  ?
       a. Hak untuk mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan
       b.  Hak untuk memberikan kuasa tertulis kepada pihak lain
c. Hak untuk mengajukan usul kepada Pengadilan Negeri agar perseroan dinyatakan pailit setelah didahului dengan persetujuan RUPS
d. Hak untuk membela diri dalam forum RUPS jika direksi telah diberhentikan untuk sementara waktu oleh RUPS/Komisaris
e.  Hak untuk mendapatkan gaji dan tunjangan lainnya sesuai AD/Akte pendirian

5.   Kapan berakhirnya masa tugas direksi ? 
      a.    Jangka waktu masa tugas direksi diatur dalam AD/Akte pendirian.
      b.  Jika diberhentikan sementara waktu sebelum berakhir masa tugasnya oleh RUPS/Komisaris maka      
          dalam jangka waktu 30 hari harus diadakan RUPS untuk memberi kesempatan Direksi tersebut 
          membela diri.
      c.    Dalam kondisi tertentu komisaris dapat bertindak sebagai pengurus perseroan.

6.    Bagaimana pertanggung jawaban pribadi direksi ?
a. Setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
b. Dalam hal direksi terdiri atas 2 anggota direksi atau lebih, tanggung jawab berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota direksi.
c. Anggota direksi tidak dapat dipertanggung jawabkan atas kerugian apabila dapat membuktikan :
     1)  Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
2) Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
3) Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian
4)  Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tsb.

7.    Kewajiban direksi dalam mengelola BPR ?
a.  Melaksanakan kewajiban sesuai anggaran dasar
b.  Menyusun laporan rencana kerja tahunan dengan persetujuan dewan komisaris
c.  Melaksanakan rencana kerja yang telah mendapat persetujuan dewan komisaris
d. Mengelola sumber dana untuk digunakan mayoritas pada pemberikan kredit (aktiva produktif) yang  menghasilkan pendapatan
e. Mengelola sumber daya manusia dengan memperhatikan kemampuan dan mengembangkan keterampilan dan kesejahteraan
d.  Menyusun kebjakan terkait PBI dengan persetujuan dewan komisaris

8.    Kewajiban direksi terhadap Komisaris BPR ?
a. Membuat rencana kerja yang wajib disetujui Dewan Komisaris
b. Memaparkan operasional BPR dalam rapat pembinaan dengan DK yang dituangkan  dalam bentuk risalah rapat minimal 4 kali setahun
c. Menyampaikan rekomendasi keputusan kredit dalam batas tertentu yang harus diketahui Dewan Komisaris
      
9.    Laporan-laporan yang berhubungan dengan kewajiban BPR kepada Bank Indonesia ?
a.  Laporan Keuangan Bulanan (Lap disampaikan maks. tanggal 14 bulan berikutnya)
b. Laporan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) (Lap. Disampaikan maks. tanggal 14 bulan berikutnya)
c.  Laporan Publikasi triwulanan (Lap disampaikan maks. 1 bulan berikutnya)
d. Laporan Keuangan Tahunan (Lap disampaikan maks. Februari bulan berikutnya karena tidak diaudit)
e.  Rencana Kerja Tahunan Direksi (Lap. Disampaikan maks akhir Januari tahun berikutnya)
f.  Laporan Hasil Pengawasan atas Pelaksanaan Rencana Kerja Direksi semesteran (Seti
g.  Laporan SID tgl 12
 
10.  Kapan RUPS wajib dibuat oleh bank ?
a. Pada saat terjadi perubahan pengurus atau penggantian pengurus
b. Pada saat terjadi perubahan pemegang saham
c. Pada saat terjadi perubahan anggaran
d. Pada saat terjadi perubahan modal
e. Pada saat Direksi menyampaikan laporan keuangan tahunan
f.  Pada saat Direksi menyampaikan penghapusan kredit atau penghapusan tagih
g.  Pada saat akan dilakukan pembagian dividen dan bonus tahunan
h.  Pada saat terjadi peristiwa yang secara material berpengaruh terhadap aset perusahaan




II.  HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN PERATURAN BI

1.  Apa latar belakang permasalahan BPR di Indonesia ?
a.  Permasalahan internal
     Seperti likuiditas, batas maksimum pemberian kredit (BMPK) dan NPL (Non perfrming loan)
b.  Permasalahan eksternal
     Krisis kepercayaan masyarakat, perubahan, peraturan 
c.  Tajamnya persaingan antar bank
d.  Ekspansi kredit yang tidak diimbangi penghimpunan dana masyarakat
e.  Pengaturan kredit tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian

2.  Apa yang dimaksud dengan tata kelola yang baik dan kode etik  ?
Adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola), perusahaan, pihak debitur, pemerintah, karyawan serta para stake holder (pihak terkait) intern dan ekstern dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.

3.  Apa yang dimaksud dengan peraturan perbankan dan apa tujuannya  ?
Peraturan perbankan adalah ketentuan hukum yang ditetapkan oleh otoritas perbankan untuk mengatur kelembagaan dan kegiatan perbankan.
Tujuan peraturan perbankan :
     a.     Menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap sistem perbankan
     b.     Meyakinkan berfungsinya pasar keuangan
     c.      Pencegahan risiko sistemik
     d.     Pencegahan risiko individual bank
     e.      Peningkatan efisiensi sistem perbankan

4. Apa saja usaha BPR Konvensional yg diperbolehkan sesuai Pasal 13UU No.10 Th1998 ?
     a.   Penghimpunan dana masyarakat
     b.   Memberikan kredit
     c.   Pembiayaan dan penempatan dana (SBI, deposito, tabungan pada bank lain)           

5. Apa saja usaha BPR Konvensional yang dilarang sesuai Pasal 14 UU No. 10 Th 1998 ?
     a.  Menerima simpanan dalam bentuk giro
     b.  Mengikuti lalu lintas pembayaran
     c.  Usaha valas, penyertaan modal
     d.  Usaha perasuransian
     e.  Kegiatan lain diluar yang diperbolehkan

6. Mengapa BPR konvensional dilarang melakukan usaha sebagaimana pasal 14 UU No. 10 tahun 1998 ?
    Dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan karakteristik kegiatan usaha BPR yang ditujuan untuk melayani usaha-usaha kecil dan masyarakat di daerah pedesaan atau disesuaikan dengan kondisi aktivitas usaha kecil.

7.  Apa saja kegiatan usaha BPR Konvensional  ?
     Sumber dana :
     a.       Tabungan
     b.      Deposito
     c.       Antar bank (pinjaman)

Penyaluran dana :
     a.      Kredit yang diberikan
     b.      Penempatan antar bank /deposito berjangka

8.  Berapa jumlah modal disetor BPR  ?
     Berdasarkan PBI No.  8/26/PBI/2006 tentang BPR pasal 4, bahwa BPR di wilayah kabupaten dan ibu kota provinsi pada tahun 2010 wajib memenuhi ketentuan sebesar Rp. 2 Milyar. Sedangkan yang beroperasi di ibukota negara sebesar Rp. 5 Milyar


9.  Apa isi PBI  No. 11/20/PBI/2009 ?
     PBI yg mengatur tentang tindak lanjut penanganan terhadap BPR dalam status pengawasan khusus.
     Dalam hal BI menilai suatu BPR mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya maka BPR tsb ditetapkan dalam status pengawasan khusus yang disebut BPR DPK.
    
     BPR dinilai mengalami kesulitan yang membahayakan jika :
     a.       Kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) kurang dari 4%
     b.      Penyediaan Cash Ratio (CR) rata-rata selama 6 bulan terakhir kurang dari 3%
     c.      BI memberitahukan mengenai penetapan BPR DPK melalui surat disampaikan langsung dalam 
           pertemuan dengan pengurus dan atau pemegang saham
    
 10. Apa isi PBI No.  11/13/PBI/2009 ?
       Yaitu PBI yang mengatur tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)         
       BMPK adalah  persentase maksimum realisasi penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal 
       BPR.
       Penyediaan Dana adalah penanaman dana BPR dalam bentuk:
       a. kredit, dan/atau
       b. penempatan dana antar bank.
      
     Pelanggaran BMPK adalah selisih lebih antara persentase Penyediaan Dana pada saat   direalisasikan 
     terhadap Modal BPR dengan BMPK yang diperkenankan.
     Pelampauan BMPK adalah selisih lebih antara persentase Penyediaan Dana yang telah direalisasikan 
     terhadap Modal BPR pada saat tanggal laporan dengan BMPK yang diperkenankan dan tidak termasuk 
     Pelanggaran BMPK.

Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara BPR dengan pihak lain yang mewajibkan pihak Peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.


Penempatan Dana Antar Bank adalah penanaman dana BPR pada Bank lain, dalam bentuk giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, kredit yang diberikan dan penanaman dana lainnya yang sejenis.

Modal adalah modal inti dan modal pelengkap sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum BPR.

Penyediaan Dana kepada seluruh Pihak Terkait ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari Modal BPR.

Penyediaan Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank kepada BPR lain yang merupakan Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal BPR.

Penyediaan Dana dalam bentuk Kredit kepada 1 (satu) Peminjam Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal BPR.

Penyediaan Dana dalam bentuk Kredit kepada 1 (satu) kelompok Peminjam Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari Modal BPR.

11. Bagaimana pengelompokkan Kualitas Kredit BPR ditetapkan berdasarkan cara pembayaran sesuai PBI 
      13/26/PBI/2011 yang diterapkan di PT. BPR Marcorindo Perdana ?
       Jawab :
a.   Lancar,  apabila :
                  1)   Tidak terdapat tunggakan pokok dan/atau bunga; atau
                  2)   Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga tidak lebih dari 3 (tiga) kali angsuran 
                        dan kredit belum jatuh tempo.     
b.    Kurang Lancar, apabila :        
                   1)  Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga lebih dari  3 (tiga) kali angsuran tetapi 
                         tidak lebih dari 6 (enam) kali angsuran; dan atau.
                   2)  Kredit telah jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) bulan.
3)  Kredit jatuh tempo ditetapkan kurang lancar jika baru satu bulan. Apabila dalam satu bulan 
      tidak dilunasi, maka akan dipindahkan ke kolektibilitas Diragukan.
             c.  Diragukan, apabila :
1)  Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga lebih dari 6 (enam) kali angsuran tetapi tidak lebih dari 12 (dua belas) kali angsuran; dan/atau
2)  Kredit telah jatuh tempo lebih dari 1 (satu) bulan tetapi tidak lebih dari 2 (dua) bulan.
Apabila pada bulan pertama jatuh tempo, kredit kurang lancar belum dilunasi maka pada bulan berikutnya kredit harus dipindah ke kolektibilitas Diragukan. Dan apabila sudah melampaui dua bulan kedit belum diselesaikan maka harus dipindah ke kredit Macet.           
d.  Macet, apabila :   
1)  Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga lebih dari 12 (dua  belas) kali angsuran;
2)  Kredit telah jatuh tempo lebih dari 2 (dua) bulan ;

Mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 13/19/PBI/2011, maka kebijakan BPR mengenai kualitas Aktiva Produktif atas Penempatan Dana pada Bank Lain adalah :
            a.        Lancar, apabila tidak terdapat tunggakan angsuran pokok dan atau bunga ;
            b.      Kurang Lancar, apabila terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga paling lama 
                   5 (lima) hari kerja ;
            c.         Macet, apabila :
                   1)   Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga lebih dari 5 (lima) hari kerja.
                   2)   Bank yang menerima Penempatan Dana Antar Bank telah ditetapkan dalam status 
                        pengawasan khusus; dan /atau
                   3)    Bank yang menerima Penempatan Dana Antar Bank telah dilikuidasi.

12. Apa yang saudara ketahui tentang kewajiban Direksi saudara menyusun kebijakan perkreditan sesuai PBI No. 13/26/PBI/2011 ?

Kewajiban Kewajiban penyusunan dan penyampai kebijakan perkreditan didasarkan atas terbitnya Peraturan Bank Indonesia Nomor  13 /26/PBI/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/19/PBI/2006 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Bank Perkreditan Rakyat. 

Latar belakang terbitnya PBI tersebut di atas adalah :

1.        Bahwa sesuai dengan tujuannya, BPR memiliki peranan yang penting dalam mendukung perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Di samping itu, sebagai lembaga kepercayaan yang mengelola dana masyarakat, BPR harus senantiasa memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat. Untuk itu diperlukan suatu peraturan yang dapat mendorong BPR untuk menyalurkan kredit kepada UMKM dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

2.        Bahwa ketentuan tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Penyisihan penghapusan Aktiva Produktif Bank Perkreditan Rakyat (KAP dan PPAP BPR) belum sepenuhnya selaras dengan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-Etap) dan Pedoman Akuntansi BPR (PA BPR)
            
 Pokok-pokok Penting terkait dengan Perubahan ketentuan tentang Kualitias Aktiva Produktif dan 
 Penyisihan penghapusan Aktiva Produktif Bank Perkreditan Rakyat (KAP dan PPAP BPR)  meliputi  :
1.     Kewajiban setiap BPR untuk memiliki pedoman kebijakan dan prosedur perkreditan secara tertulis.
Dalam ketentuan lama kewajiban ini tidak diatur, sedangkan dalam ketentuan baru diatur sebagai berikut :
a.         Dalam rangka penyediaan dana dalam bentuk kredit, BPR wajib memiliki pedoman kebijakan dan prosedur perkreditan secara tertulis.
b.         Kebijakan perkreditan wajib disetujui oleh Dewan Komisaris.
c.         Prosedur Perkreditan wajib disetujui oleh paling kurang Direksi.
d.       Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan aktif terhadap pelaksanaan kebijakan perkreditan.
e.    Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman kebijakan dan prosedur perkreditan BPR diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
f.    Prosedur kebijakan dan prosedur perkreditan mencakup juga kebijakan dan prosedur mengenai Restrukturisasai kredit, AYDA, Hapus Buku dan Hapus Tagih Kredit.

2.        Pelaporan pedoman Kebijakan Perkreditan
Ketentuan baru mengatur mengenai pelaporan pedoman kebijakan perkreditan sebagai berikut :
a.       BPR wajib menyampaikan pedoman kebijakan perkreditan BPR kepada Bank Indonesia paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini.
b.      Setiap perubahan pedoman kebijakan perkreditan BPR wajib disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat 1 (satu) bulan sejak terjadinya perubahan.

3.        Penilaian Kualitas Aktiva Untuk Nasabah yang sama dalam 1 (satu) BPR
Ketentuan baru mengatur mengenai penilaian kualitas aktiva produktif sebagai berikut :
a.     BPR wajib menetapkan Kualitas Aktiva Produktif yang sama terhadap beberapa rekening Aktiva Produktif yang digunakan untuk membiayai 1 (satu) Debitur pada BPR yang sama.
b.  Dalam hal terdapat perbedaan Kualitas Aktiva Produktif terhadap beberapa rekening Aktiva produktif untuk 1 (satu) Debitur pada BPR yang sama, BPR wajib menetapkan kualitas masing-masing Aktiva Produktif mengikuti Kualitas Aktiva Produktif yang paling rendah.
Contoh :
Seorang debitur Y memiliki 2 (dua) fasilitas di BPR X yaitu Kredit Modal Kerja untuk restoran dan toko kelontong.  Kondisi kollektibilitas terakhir adalah sebagai berikut :
-      Kredit Modal Kerja Usaha  Restoran Kolektibiltas Lancar
-      Kredit Modal Kerja Toko Kelontong Kolektibilitas Kurang Lancar
Karena kredit tersebut diberikan kepada 1 (satu) debitur, maka Kualitas Aktiva Produktif masuk kurang lancar.

4.    PPAP Umum dan PPAP Khusus
Ketentuan lama yang mengatur mengenai PPAP Umum dan PPAP Khusus,  masih berlaku dengan adanya peraturan baru sebagai berikut :
a.       BPR wajib wajib membentuk PPAP Umum dan PPAP Khusus.
b.      PPAP Umum ditetapkan paling kurang 0,5%  (lima per mil) dari Aktiva Produktif yang memiliki Kualitas Lancar.
c.       PPAP Khusus ditetapkan paling kurang sebagai berikut :
1)      10%  dari Aktiva Produktif dengan Kualitas Kurang Lancar setelah dikurangi nilai agunan
2)      50% dari Aktiva Produktif dengan Kualitas Diragukan setelah dikurangi nilai agunan
3)      100% dari Aktiva Produktif dengan Kualitas Macet setelah dikurangi nilai agunan  

5.       Nilai Agunan Yang Diperhitungkan Sebagai Pengurang Dalam Pembentukan PPAP
Ketentuan baru yang mengatur Nilai Agunan sebagai pengurang dalam pembentukan PPAP sebagai berikut :
a.       100% dari agunan yang bersifat likuid berupa surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah  RI, Tabungan dan atau Deposito yang diblokir pada BPR yang bersangkutan disertai dengan surat kuasa pencairan dan logam mulia .
b.      80%  dari Nilai Hak Tanggungan untuk      agunan berupa tanah, bangunan dan/atau rumah yang memiliki sertifikat yang diikat dengan hak tanggungan.
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan tanah, bangunan dan/atau rumah yang dilekati dengan hak atas tanah berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai.
c.   60%  dari NJOP  untuk agunan berupa tanah, bangunan dan/atau rumah yang memiliki sertifikat yang tidak diikat dengan hak tanggungan.
d.    50% dari NJOP untuk agunan berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Surat Girik (letter C) atau yang dipersamakan dengan itu termasuk Akte Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Notaris atau Pejabat yang berwenang yang dilampiri SPPT pada satu tahun terakhir.
e.    50% dari Nilai Pasar untuk agunan kendaraan bermotor, kapal atau perahu bermotor yang disertai dengan Bukti Kepemilikan dan diikat sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjelasan :
1)      Yang dimaksud dengan nilai pasar adalah Jaminan uang yang diperkirakan dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu aset pada tanggal penilaian setelah dikurangi biaya-biaya transaksi.
2)      Yang dimaksud dengan ketentuan yang berlaku misalnya ketentua mengenai Fiducia dan gadai
f.       85% dari Nilai Pasar untuk agunan emas perhiasan
Penjelasan :
Nilai pasar emas perhiasan mengacu pada harga yang berlaku umum di pasar emas setempat. Penetapan nilai pasar emas perhiasan dapat dilakukan oleh internal bank atau penilai independen , misalnya toko emas atau lembaga gadai emas. 

g.    50% dari Harga Pasar, Harga Sewa atau Harga Pengalihan,  untuk agunan berupa tempat usaha/los/kios/lapak/hak pakai/hak garap dan tempat usaha yang disertai bukti kepemilikan atau surat ijin pemakaian tempat usaha/los/kios/lapak/hak pakai/hak garap yang dikeluarkan oleh pengelola yang sah dan disertai dengan surat kuasa menjual atau pengalihan hak yang dibuat/disahkan oleh notaris atau dibuat oleh pejabat lainnya yang berwenang,
h.      30% dari Nilai Pasar untuk agunan berupa kendaraan bermotor, kapal atau perahu bermotor yang disertai bukti kepemilikan dan disertai dengan surat kuasa menjual yang dibuat/disahkan oleh Notaris.
i.        30% dari nilai Agunan, untuk Resi Gudang yang penilaiannya dilakukan lebih dari 18 bulan namun belum melampaui 30 bulan sesuai dengan Undang-Undang dan Prosedur.

6.        Jangka Waktu Pengakuan Agunan Untuk Kredit Dengan Kolektibilitas Macet
Ketentuan baru yang mengatur jangka waktu pengakuan Agunan untuk Kredit dengan Kolektibilitas Macet diatur sebagai berikut :
a.    Setelah jangka waktu 2 (dua) tahun  sampai dengan 3 (tiga) tahun ditetapkan paling tinggi sebesar 50% dari nilai agunan yang diperkenankan untuk diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPAP.
Contoh :
Ibu Sarah memiliki fasilitas kredit di BPR X  dengan agunan berupa tanah yang diikat dengan hak tanggungan senilai Rp. 375.000.000,- .
Pada tanggal 2 Januari 2012 kredit tersebut ditetapkan Macet oleh BPR X, sehingga agunan tersebut digunakan sebagai faktor pengurang PPAP sebesar 80% dari nilai agunan yakni  sebesar Rp. 375.000.000 x 80% =  Rp. 300.000.000,-.
b.  Apabila setelah 2 (dua) tahun yakni pada tanggal 2 Januari 2014 debitur belum menyelesaikan tunggakan kreditnya atau belum ada upaya penyelesaan oleh BPR baik dalam bentuk rekstrukturisasi kredit atau pengambil alihan agunan. Maka nilai agunan yang digunakan sebagai faktor pengurang PPAP adalah sebesar 50%  dari Rp. 300.000.000,- atau   Rp. 150.000.000,- .
c.   Setelah jangka waktu 3 (Tiga) tahun, tidak dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurang dalam pembentukan PPAP.
Ketentuan peralihan :
Pentahapan pengakuan nilai agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) terhadap Kredit BPR yang telah memiliki kualitas Macet sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, dihitung sejak Peraturan Bank Indonesia ini berlaku.

7.        Penilaian Agunan
Ketentuan lama dan ketentuan baru yang mengatur mengenai penilaian agunan sebagai berikut :
a.     PR wajib melakukan penilaian atas agunan untuk mengetahui nilai ekonomisnya.
b.  Dalam hal BPR tidak melakukan penilaian agunan maka agunan tersebut tidak diperhitungkan sebagai faktor pengurang PPAP.
c.  BPR dilarang memperhitungkan agunan sebagai pengurang dalam pembentukan PPAP apabila agunan tersebut tidak ada, tidak dapat diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat dieksekusi.
d.   Bank Indonesia berwenang melakukan perhitungan kembali atau tidak mengakui nilai agunan yang telah diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPAP apabila BPR tidak memenuhi ketentuan.
e.       BPR wajib melakukan penyesuaian perhitungan PPAP sesuai dengan perhitungan yang ditetapkan Bank Indonesia  sebagaimana dimaksud pada ayai (1) dalam laporan-laporan yang disampaikan kepada Bank Indonesia dan/atau laporan publikasi sesuai ketentuan Bank Indonesia yang berlaku, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal pemberitahuan dari Bank Indonesia.
Penjelasan :
   Termasuk dalam pengertian pemberitahuan adalah pemberitahuan yang dilakukan oleh Bank Indonesia kepada BPR dalam pertemua pembahasan hasil pemeriksaan (exit meeting) .

8.        Rekstrukturisasi Kredit
Ketentuan lama yang disempurnakan dengan ketentuan baru mengenai penilaian agunan sbb. :
a.       Kualitas Kredit yang direkstrukturisasi ditetapkan sebagai berikut :
1)   Paling tinggi Kurang Lancar untuk kredit yang sebelum direkstrukturisasi kualitasnya tergolong Diragukan atau Macet atau ,
2)    Tidak berubah, untuk kredit yang sebelum direkstrukturisasi kualitasnya tergolong Lancar atau Kurang Lancar,
b.      Kualitas Kredit  dapat menjadi :
1)   Lancar, apabila tidak terjadi tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga selama  3 (tiga) kali periode pembayaran secara berturut-turut, atau
2)      Sama dengan Kualitas Kredit sebelum dilakukan Rekstrukturisasi Kredit, apabila  Debitur tidak dapat memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada angka 1)
c.       Bank wajib membebankan kerugian yang timbul dari Rekstrukturisasi Kredit, setelah diperhitungkan dengan kelebihan PPAP karena perbaikan Kualitas Kredit setelah dilakukan rekstrukturisasi.
d.      Kelebihan PPAP karena perbaikan kualitas kredit yang direkstrukturisasi, setelah diperhitungkan dengan kerugian yang timbul dari restrukturisasi kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya dapat diakui sebagai pendapatan apabila telah terdapat 3 (tiga) kali penerimaan angsuran pokok atas kredit yang direstrukturisasi.
e.       BPR wajib menerapkan perlakuan akuntansi restrukturisasi kredit, termasuk namun tidak terbatas pada pengakuan kerugian yang timbul  dalam rangka rekstrukturisasi kredit, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan dan Pedoman Akuntansi yang berlaku bagi BPR.
9.        Agunan Yang Diambil Alih (AYDA)
Ketentuan lama yang disempurnakan dengan ketentuan baru mengenai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA)  sebagai berikut :
a.        Ketentuan lama yang masih berlaku dalam hal AYDA adalah BPR dapat mengambil alih agunan, yang bersifat sementara dalam rangka penyelesaian kredit yang memiliki kualitas macet.
b.     Ketentuan baru mengenai pengambil alihan agunan harus disertai dengan surat pernyataan penyerahan agunan atau surat kuasa menjual dari Debitur, dan surat keterangan lunas dari BPR kepada Debitur.
c.       BPR wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak  pengambilalihan. Sedang ketentuan lama  diperbolehkan 2 (dua) tahun.
Penjelasan :
Upaya penyelesaian antara lain dapat dilakukan dengan secara aktif memasarkan dan menjual AYDA.
Contoh :
Pada tanggal 10 Januari 2012 BPR ESD telah mengambil alih agunan yang diserahkan oleh debitur maka batas waktu penyelesaian AYDA tersebut adalah        9 Januari 2013.
Ketentuan Peralihan :
Batas waktu penyelesaian AYDA yang telah dimiliki BPR sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, tetap mengacu pada ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/19/PBI/2006 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Bank Perkreditan rakyat, yakni paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pengambilalihan.
d.     Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun BPR tidak dapat menyelesaikan AYDA maka nilai AYDA yang tercatat pada neraca BPR, wajib diperhitungkan sebagai faktor pengurang Modal Inti BPR dalam perhitungan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM). BPR wajib mendokumentasikan upaya penyelesaian AYDA.
      Contoh :
Pada tanggal 10 Januari 2012 BPR X mengambil alih agunan yang diserahkan oleh debitur dengan nilai wajar sebesar Rp. 100.000.000,-. Apabila hingga tanggal 9 Januari 2013 BPR belum dapat menyelesaikan AYDA tersebut, maka pada perhitungan KPMM BPR X bulan Januari 2013 AYDA senilai Rp. 100.000.000,- tersebut diperhitungkan sebagai faktor pengurang modal inti BPR.
e.       BPR wajib mendokumentasikan upaya penyelesaian AYDA.
f.       BPR wajib menerapkan perlakuan Akuntansi pengambilalihan AYDA sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku (mengacu pada SAK ETAP dan PA BPR).
g.      BPR wajib memilii action plan mengenai penyelesaian AYDA.
h.      Ketentuan lama yang masih berlaku adalah BPR wajib menilai AYDA  pada saat pengambil alihan agunan untuk menetapkan net relializable value.
i.        Penilaian AYDA pada saat pengambilalihan agunan  dilakukan sebagai berikut :
1)  Untuk AYDA dengan nilai sampai dengan Rp. 500.000.000,- dapat dilakukan oleh penilai intern BPR.
2) Untuk AYDA dengan nilai di atas Rp. 500.000.000,- wajib dilakukan oleh penilai independen.

Penjelasan :

Yang dimaksud dengan penilai independen adalah perusahaan penilai yang : 
1)      Tidak merupakan pihak terkait dengan BPR.
2)      Tidak merupakan kelompok peminjam dengan Debitur BPR.
3)  Melakukan kegiatan penilaian berdasarkan kode etik profesi dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
4) Menggunakan metode penilaian berdasarkan standar profesi penilaian yang diterbitkan oleh institusi yang berwenang.
5)  Memiliki izin usaha dari institusi yang berwenang untuk beroperasi sebagai perusahaan penilai, dan
6)     Tercatat sebagai anggota asosiasi yang diakui oleh institusi anggota yang berwenang.
j.        Penetapan nilai AYDA pada saat pengambilalihan agunan untuk menetapkan net realizable value diperhitungkan untuk setiap agunan.
k.      BPR wajib melakukan penilaian kembali secara berkala terhadap AYDA sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, dengan ketentuan sebagai berikut :
1)  Dalam hal nilai AYDA mengalami penurunan, BPR wajib mengakui penurunan nilai tersebut sebagai kerugian,
2)   Dalam hal nilai AYDA mengalami peningkatan, BPR tidak boleh mengakui peningkatan nilai tersebut sebagai pendapatan.
Penjelasan :
  Ketentuan mengenai penilaian kembali AYDA mengacu pada SAK ETAP dan PA BPR.

13. Bagaimana prosedur pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih di BPR saudara ?
Hapus buku adalah tindakan administratif BPR untuk menghapus bukukan kredit yang memiliki kualitas Macet dari neraca sebesar kewajiban Debitur tanpa menghapus hak tagih BPR kepada Debitur.
Hapus Tagih adalah tindakan BPR menghapus kewajiban Debitur yang tidak dapat diselesaikan. Tindakan hapus tagih dilakukan karena dari jumlah kewajiban yang harus dibayar debitur, ternyata debitur hanya memiliki kemampuan membayar sebagian saja.
Kebijakan Penghapus Bukuan yang ditetapkan Direksi sebagai berikut :
a)    Penghapus bukuan hanya dapat dilakukan untuk kredit Kolektabilitas Macet yang telah diupayakan untuk dapat diselesaikan tetapi karena sesuatu hal kredit tidak dapat diselesaikan, misalnya debitur melarikan diri, atau debitur tidak memiliki sumber penghasilan lagi dan jaminan yang dimiliki sudah tidak ada misalnya turut dibawa kabur setelah diupayakan penagihan secara intensif.
b)   Penghapusbukuan kredit macet dilakukan jika :
(1)      Debitur sudah tidak memiliki prospek untuk direkstrukturisasi atau upaya rekstrukturisasi atau upaya rekstrukturisasi tidak berhasil sehingga portfolio kredit BPR tetap macet .
(2)      Agunan yang dikuasai BPR tidak mencukupi untuk kredit.
(3)      BPR telah membentuk PPAP yang cukup.
c)   Hapus buku dilakukan secara keseluruhan, tidak diperkenankan hanya sebagian (partial write off).
d)   Dalam rencana kerja tahunan Direksi membuatkan rencana
e)  Penghapus bukuan harus diajukan kepada Dewan Komisaris dengan disertakan alasan yang kuat dan melampirkan bukti-bukti upaya penyelesaian kredit dari BPR.
f)  Persetujuan penghapus bukuan kredit harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham untuk seluruh limit kredit atau Keputusan RUPS tentang Pelimpahan wewenang penghapus bukuan kepada Dewan Komisaris.
g)   Penghapus bukuan dilakukan dengan mendebit rekening Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif dan Mengkredit rekening Kredit yang Diberikan.
h)   Kredit yang telah dihapus bukukan tetap harus dilakukan upaya penyelesaian.
i)     Apabila debitur menyelesaikan kreditnya maka dibukukan dengan cara mendebit rekening kas dan mengkredit rekening pendapatan operasional lainnya.
j)     Kredit yang dihapus buku harus didokumentasikan secara baik.
k)   Kredit yang telah dihapus tetapi belum lunas harus tetap dicatat pada pos rekening administratif Aktiva Produktif Dihapus Bukukan.

Kebijakan Penghapus Tagih yang ditetapkan Direksi sebagai berikut :
a)    Kredit yang dapat dihapus tagih adalah kredit Macet yang telah melalui upaya maksimal dari BPR tetapi tidak seluruhnya dapat diselesaikan debitur. Hal ini dimungkinkan karena debitur sudah tidak memiliki kemampuan lagi.
b)   Penghapus tagihan harus diajukan kepada Dewan Komisaris dengan disertakan alasan yang kuat dan melampirkan bukti-bukti upaya penyelesaian kredit dari BPR.
c)    Persetujuan penghapus tagihan kredit harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham untuk seluruh limit kredit atau Keputusan RUPS tentang Pelimpahan wewenang penghapus tagihan kepada Dewan Komisaris
d) Atas penjualan jaminan yang nilainya dibawah sisa kewajiban debitur mengakibatkan terjadinya kerugian BPR, sehingga harus dihapus tagih.
e) Dalam hal pelaksanaan hapus tagih, maka akan berdampak pada pengurangan jumlah Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang telah dibentuk. Untuk mencatat hapus tagih dilakukan dengan cara mendebit rekening penyisihan penghapusan aktiva produktif dan mengkredit rekening kredit yang diberikan senilai sisa kredit yang tidak dapat dibayar debitur.
f) Dengan adanya penghapusan tagihan maka apabila kredit belum lunas sisa provisi diamortasi sekaligus.
g)   Kredit yang dihapus tagih harus didokumentasikan secara baik.


III.   MASALAH INTERNAL BPR

1.    Masalah-masalah apa yang timbul dalam manajemen BPR ?

a.   Masih lemahnya tata kerja manajemen dalam hal kebijakan pengendalian intern sehingga dalam   menempatkan personil tidak sesuai dengan fungsi dan keahliannya, akibatnya menimbulkan terjadinya pelanggaran ketentuan, kesalahan dalam penyajian data, dan berpotensi pada meningkatnya jumlah kredit bermasalah.
b.  Manajemen belum memiliki standar operasional prosedur yang tepat dan sederhana, sehingga mengakibatkan pada timbulnya pelanggaran dilapangan karena tidak ada pedoman kerja manual.
c.     Manajemen kurang mengkomunikasikan kebijakan-kebijakan yg telah dibuatnya sehingga karyawan tidak mengetahuinya dan berakibat pada terjadinya kesalahan prosedur .
d.      Dewan komisaris tidak melakukan fungsinya dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan kerja Direksi dan melakukan pembinaan. DK lebih memfokuskan hanya pada pengawasan melalui perkembangan laporan keuangan secara semesteran saja, sehingga segala permasalahan dan kekeliruan direksi tidak terkontrol sejak awal.
e.         Masih ada Dewan Komisaris yang belum mampu melakukan evaluasi sesuai standar yang ditetapkan BI baik dari sudut analisa laporan keuangan bank maupun penjabaran atas penyebab tercapai dan tidak tercapaianya rencana kerja direksi serta solusi yang tepat.
f.     Manajemen informasi BPR masih lemah karena masih cukup banyak BPR yang administrasinya manual sehingga pengambilan keputusan lama karena data yang disajikan juga lama.
g.   Manajemen SDM BPR biasanya langsung ditangani direksi sehingga kebutuhan pengembangan karyawan ini sering terabaikan karena direksi terfokus pada pencapaian target.
h.      Kebijakan manajemen biasanya tidak selalu diperbarui karena masih ada yang melaksanakan perintah dengan cara lisan.
i.    Manajemen tidak memiliki kekuatan dalam pengambilan keputusan karena adanya intervensi dari komisaris sehingga direksi terkesan sebagai formalitas saja.

2.    Masalah apa saja yang timbul dalam pelaksanaan operasional BPR ?

a.         Risiko Likuiditas
            BPR merupakan lembaga intermediasi tetapi dalam pelaksanaannya masih ada BPR yang mengandalkan sumber dananya dari pinjaman antar bank, deposito pihak terkait yang berbunga tinggi. Akibatnya, BPR akan mengalami risiko tingginya biaya dana dan berisiko terhadap penyediaan likuiditas dalam kondisi krisis karena sumber dana terhenti. Akibatnya akan berpengaruh terhadap kemampuan BPR dalam penyaluran dana dan pada akhirnya berisiko pada terhambatnya kemampuan BPR dalam memperoleh laba.

b.        Risiko Kredit
                BPR memiliki aset terbesar dari kredit. Kredit merupakan penyediaan dana kepada debitur yang didasarkan perjanjian di mana debitur wajib mengembalian pokok, bunga dan denda jika timbul dikemudian hari. Adanya informasi asimetris di mana calon peminjam lebih mengetahui apa yang akan dilakukan atas dana yang diterima dari BPR akan dapat berpotensi timbulnya moral hazard yang akan mengakibatkan terjadinya kredit bermasalah. Kredit bermasalah pada dasarnya adalah kredit yang telah menunggak 1 hari, akan tetapi dalam ketentuan Bank Indonesia kredit bermasalah dimulai bila debitur menunggak lebih dari 3 kali. Apabila jumlah kredit bermasalah BPR meningkat akan berisiko pada berkurangnya kemampuan BPR dalam memberikan kredit bari sehingga perolehan pendapatan bunga berkurang, berpengaruh dalam penyediaan likuiditas karena BPR seharusnya bisa memutar dana dari angsuran untuk kredit baru tetapi sekarang harus mencari sumber dana dari luar yang berbunga tinggi, dan berpengaruh pada berkurangnya penerimaan pendapatan bunga dari kredit karena kredit bermasalah terhambat dalam pembayaran bunga. Risiko kredit dapat mengakibatkan menurunnya laba dan berkurangnya modal BPR sebab kredit merupakan Aktiva Tertimbang yang memiliki risiko 100% dalam permodalan. Sehingga semakin tinggi kredit bermasalah akan berdampak pada penurunan penyediaan modal minimum. Rasio modal minimum BPR yang ideal sekitar 20%-25%, meskipun batas minimum yang ditetapkan BI adalah 8%.

c.         Risiko operasional
Frauds sangat mungkin terjadi di BPR, di mana pelakunya melibatkan karyawan untuk kasus ringan, bahkan bisa melibatkan direksi sebagai orang yang memiliki kewenangan operasional, dan yang sangat berisiko tinggi bila fraud melibatkan dewan komisaris dan pemegang saham. Frauds yang umum terjadi di BPR :

1.      Frauds di BPR bisa terjadi pada penerimaan komisi asuransi. Komisi asuransi biasanya diperoleh bank karena ada kerjasama antara BPR dengan perusahaan asuransi baik untuk mengasuransikan kendaraan jaminan atau asuransi jiwa debitur. Komisi asuransi ini seharusnya dicatat sebagai pendapatan non operasional bpr, namun dalam praktek ada yang tidak dimasukkan ke dalam bpr tetapi diterima langsung oknum karyawan terkait atau bahkan oknum direksi.
2.      Frauds lainnya adalah oknum karyawan atau oknum direksi melakukan kas bon tetapi tidak ada ketentuannya, dan tidak dilunasi dalam bulan berjalan itu juga dengan cara potong gaji sehingga kas bon tersebut tidak pernah selesai.
3.    Frauds lainnya lagi terjadi karena adanya setoran nasabah tabungan atau kredit yang dilakukan oleh oknum kolektor yang mendatangi nasabah. Antara jumlah uang setoran dengan bukti setoran tidak sama dan biasanya memanfaatkan kelemahan nasabah di mana nasabah tidak diberikan tembusan slip setoran tapi hanya kertas pengganti yang dibuatnya sendiri atau bahkan tidak ada bukti.
4.   Frauds lainnya lagi terjadi dalam hal deposito fiktif di mana oknum direksi sebagai pihak yang berwenang lemah dalam pengawasan terhadap keberadaan bilyet deposito kosong dan disimpannya tidak baik akibatnya dimanfaaatkan oleh oknum karyawan untuk menerima deposito tetapi tidak disetorkan ke bank.Frauds seperti ini terkadang bisa juga melibatkan oknum direksi, oknum dewan komisaris bahkan oknum pemegang saham.
5.    Frauds selanjutnya, dalam kerjasama penghimpunan dana kepada pihak tertentu oknum direksi terlibat dalam pemberiaan fee kepada pihak-pihak yang seharusnya tidak diperkenankan, misalnya kepada orang-orang yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Atau di dalam fee tersebut oknum direksi juga menikmati bagiannya.
6.  Frauds dalam hal kredit dapat berupa kredit topengan, di mana debiturnya ada tetapi tidak menggunakan dana tersebut atau hanya sebagian, dan biasanya melibatkan oknum karyawan atau direksi bank. Kredit fiktif, di mana kredit tersebut tidak ada debiturnya , data-data fiktif dan biasanya melibatkan oknum karaywan atau oknum direksi bpr.
           
3.    Parameter Keuangan BPR
     Paramater  yang umum digunakan untuk mengetahui kondisi keuangan BPR adalah :
a.        Non Performing Loan (NPL)
                              
            NPL    = Kredit Kurang Lancar   +  Diragukan   +  Macet  x 100%
                                                       Total Kredit
            Rasio yang sehat minimum 5%
            Kredit bermasalah yang tinggi dapat diturunkan dengan jalan :
            1)    Memfokuskan penuntasan kredit macet baik dengan cara penarikan agunan atau penghapusan 
                 kredit

           2)      Memfokuskan penuntasan kredit diragukan dengan cara penarikan agunan atau penagihan yang 
                 lebih intensif

            3)   Memfokuskan penuntasan kredit baik dengan penagihan yang intensif, pendekatan pribadi 
                  termasuk jika memungkinkan melakukan reschduling atau reconditioning.
Dalam hal melakukan reschduling atau reconditioning, kredit ybs tidak dapat secara otomatis dipindahkan ke kredit lancar.
4)      Ekspansi kredit baru

b.       Penyisihan Penghapusan Ativa Produktif khusus Kredit
            PPAP merupakan salah satu sarana untuk menetralisir dan mengantisipasi adanya kredit bermasalah. PPAP untuk kredit lancar besarnya 0,5% dari baki kredit wajib dibentuk BPR. PPAP kredit Kurang Lancar sebesar 10% dikali dengan baki kredit kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan. PPAP kredit Diragukan sebesar 50% dikali dengan baki kredit diragukan setelah dikurangi nila agunan. PPAP kredit Diragukan sebesar 100% dikali dengan baki kredit diragukan setelah dikurangi nila agunan.
            Untuk nilai agunan sertifikat dihitung 80% x taksasi harga.
            Untuk nilai agunan bpkb yang di fiducia 50% x taksasi harga
            Untuk nilai agunan bpkb di legalisir 30% x taksasi harga
            Untuk agunan yang hilang dan yang tidak ada agunannya 0%
            PPAP diwajibkan 100% sesuai ketentuan yang wajib dibentuk

c.        KPMM (Kewajiban Penyediaan Modal Minimum)/CAR (Capital Adequacy Ratio)
         Rasio ini menunjukkan besaran penyediaan modal yang harus dicukupi oleh BPR secara sehat yaitu minimal 8%, namun umumnya di BPR 20% -25%. (Rumus lihat perhitungan tingkat kesehatan BPR)

d.       Loan to Deposit Ratio (LDR)
           Rasio ini menunjukkan apakah BPR telah secara optimal menggunakan sumber dana yang ada  
           untuk   pemberian kredit. Sumber dana BPR baik dari tabungan, deposito, pinjaman yang diterima 
           dan modal bank. Rasio yang ideal berkisar 90% - 93%. Jika rasio di bawah 80% BPR dinilai tidak 
            produktif dan akibatnya scara tidak langsung mempengaruhi kemampuan memperoleh laba,

e.        Rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO)
        Rasio yang mengukur kemampuan BPR dalam melakukan efisiensi biaya yang akan mempengaruhi kemampuannya dalam memperoleh laba. Rasio ini sangat erat dengan ROA, apabila ingin ROA maingkat dan baik maka upayakan rasio BOPO diantara 70% s.d 80%.

f.       ROA (Return on Asset)
          Rasio yang mengukur kemampuan BPR dalam mengelola asset yang dimiliki untuk menghasilkan laba 
          sebelum pajak yang cenderung meningkat. ROA yang baik harus menunjukkan adanya peningkatan 
          dari tahun sebelumnya di atas 10%.

g.     ROE (Return on Equity)
           Rasio yang mengukur kemampuan BPR dalam mengelola modal yg dimiliki untuk menghasilkan laba sebelum pajak yang cenderung meningkat. ROE yang ideal bisa mencapai 30%  dan sebaiknya meningkat dari tahun ke tahun. Namun demikian untuk dapat meningkatkan ROE ini harus diperhatikan bahwa pemegang saham jangan melakukan setoran modal diakhir tahun sebaiknya di awal hingga pertengahan tahun agar dana yang masuk dapat dikelola untuk menghasilkan laba yang optimal.




KODE ETIK BANKIR INDONESIA


1.  Seorang Bankir patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan              
     peraturan yang berlaku.

2.  Seorang bankir melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi  
     yang bertalian dengan kegiatan banknya.

3.  Seorang bankir menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat.
   

4.  Suatu persaingan dinilai tidak sehat apabila seorang bankir :

     a. Dalam melakukan usahanya , dengan sengaja atau karena kelalaiannya berbuat  
          sesuatu yang dapat merugikan nama baik bank lain maupun pimpinan dan 
         karyawannya.
     

     b. Mempromosika jasa-jas banknya dengan cara –cara yang secara langsung atau 
          tidak langsung dapat  mengelabui calon nasabah atau nasabah , atau dengan 
          pernyataan yang implikasinya mengandung hal yang tidak benar atau
          menjelekkan bank lain secara langsung atau tidak langsung.

5.  Begitu pula untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat maka  
      seorang bankir :
       
     a. Yang berniat meninggalkan banknya harus memberitahukan nya  dalam waktu 
          cukup.

     b
. Yang akan menerima bankir dari bank lain wajib memperhatikan bahwa         
          bankir  bersangkutan telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai  dengan  
          perjanjian kerja dengan bank yang akan ditinggalkannnya.

6.  Seorang bankir tidak menyalah gunakanwewenangnya untuk kepentingan  
      pribadi.


7.  Seorang bankir menghindarkan diri dari keterlibatan pengambilan keputusan     
     dalam hal terdapat banyak  kepentingan.


8.  Seorang bankir menjaga kerahasian nasabah dan banknya.

9.  Seorang bankir memperhitungkan dampak yang merugikandari setiap kebijakan 
      yang diterapkan banknya  terhadap keadaan ekonomi, sosial dan lingkungan.


10. Seorang bankir tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri 
       pribadi maupun keluarganya.


11. Seorang bankir tidak melakukan perbuatan tercela seperti berjudi, mabuk,
       perbuatan asusila, berhutang diluar kemampuandaya bayarnya, karena
       perbuatan tersebut mengurangi keercayaan dari masyarakat terhadap dirinya 
       sendiri,bankir sebagai korps,dunia perbankan dan Institut Bankir Indonesia.